Cara Mengajukan Insentif dan Lapor Pajak UMKM terkait Covid-19 (PP23/2018 - PMK.03/PMK.44/2020)14/5/2020 Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Syarat:
Untuk dapat memanfaatkan insentif ini mulai masa pajak April 2020, permohonan surat keterangan paling lambat diajukan 20 Mei 2020. Langkah - langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK.03/PMK.44/2020:
Pertama / Awal:
Pelaporan:
B : 2 digit (Masa Pajak Awal), C : 2 digit (Masa Pajak Akhir), D : 4 digit (Tahun Pajak), E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi PPh UMKM = 01) F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
#pelaporanpajak #pajakdtp #insentifpajak #insentifukm #insentifcovid #covid19 #pajakindonesia
2 Comments
Uraian yang menarik,
Reply
Admin
26/5/2020 03:46:02 pm
Terima kasih atas tambahan informasinya yang sangat berguna, Pak. Salam.
Reply
Leave a Reply. |
Follow us in LinkedIn!
WHATSAPP CONTACT+62 8111 900 3113 Archives
January 2021
Categories |