Cara Mengajukan Insentif dan Lapor Pajak UMKM terkait Covid-19

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Syarat:

  • Pelaku UMKM telah mendapatkan Surat Keterangan PP 23 (dapat diajukan secara online melalui login pada www.pajak.go.id, pilih layanan, lalu pilih info KSWP. Pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” pilih Surat Keterangan PP 23).
  • Membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Untuk dapat memanfaatkan insentif ini mulai masa pajak April 2020, permohonan surat keterangan paling lambat diajukan 20 Mei 2020.

Langkah – langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK.03/PMK.44/2020:

Pertama / Awal:

  1. Login djponline.pajak.go.id
  2. Pilih PROFILE –> Aktifasi Fitur Layanan –> eReporting Insentif Covid 19 –> Ubah Fitur Layanan –> Ya –> Ok

Pelaporan:

  1. Login kembali djponline.pajak.go.id
  2. Pilih LAYANAN –> Klik eReporting Insentif Covid 19 (paling bawah)
  3. Menu Daftar laporan –> Klik Tambah
  4. Menu Pelaporan Baru –> Klik list Jenis Pelaporan –> Realisasi PPh Final DTP –> Lanjut
  5. Masukan kode keamanan –> Lanjut
  6. Petunjuk :

A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi PPh UMKM = 01)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

  • Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
  • Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
  • Upload file –> submit

#pelaporanpajak #pajakdtp #insentifpajak #insentifukm #insentifcovid #covid19 #pajakindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *